SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Jumat (08/08/2025) Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi. Petugas mengamankan dua Tersangka dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 10 kg.
Baca Juga :
Terkait itu, Selasa (12/08/2025). Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Jean Calvijn Simanjuntak) mengungkapkan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi itu merupakan hasil pengembangan dari tangkapan para tersangka beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, ternyata ada sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan mengantar sabu ke Palembang melintasi Medan.
“Barang bukti sabu yang diantar 10 Kg,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Menurutnya, para tersangka yang diamankan itu, yakni :
- RM warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang berperan sebagai kurir.
- SB warga Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidi Jaya, Propinsi Aceh.
Adapun kedua tersangka itu, diamankan di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Gampong aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.













