Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan

oleh -732 views
oleh
Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan
Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan. (FOTO : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN  –  Hingga kini, upaya mencari keadilan terus dilakukan Nikita.

Kini, Nikita yang bernama lengkap Mika Swilentina Nikita Sihombing itu merasa proses hukum kode etik di tingkat banding yang diajukan seorang Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya,

Tak tinggal diam, Nikita yang terdahulu sebagai pengadu dan kini sebagai terbanding itu, secara resmi melayangkan surat tertanggal 18 Juli 2025, kepada Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat di Jakarta menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Dalam surat tersebut,  Nikita yang diketahui seorang warga Jalan Gempolan, Pasar 1,Gang Bakti, Dusun VI, Desa Penggalangan Kampong Pon Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu meminta untuk segera memeriksa, memproses dan memutuskan perkara banding yang diajukan seorang Advokat bernama Alamsyah,SH atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024.

banner 1000x300

Baca Juga :

Lanjutkan Masa Kepengurusan, Muscab Ke-ll Peradi Deli Serdang Gelar Penjaringan dan Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Deli Serdang Priode 2023–2028

Selanjutnya, sebagai pengadu atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, Nikita mempertanyakan hasil putusan Banding yang diajukan Alamsyah, SH dalam Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 itu.

Kemudian, Nikita juga memohon agar Putusan Banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Advokat Alamsyah, SH itu, diputus seadil-adilnya.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :