JAKARTA | SATYA BHAKTI ONLINE – Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan,
Saat itu, Kamis (26/6/2025), sebagai bentuk kesiapan menyambut implementasi pidana alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ribuan klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serentak lakukan aksi sosial di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta,
Pada kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto mengungkapkan, aksi tersebut menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’.
“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara. Ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ungkap Menteri IMIPAS itu dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli.

Menurut Menteri IMIPAS itu, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.
Ia juga menegaskan, alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Melalui Balai Pemasyarakatan, Menteri IMIPAS itu kembali menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Penerapan (kebijakan) ini, lanjut Menteri IMIPAS itu, mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang dalam hal ini sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berdampak jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya 7000 an anak yang hingga menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan.
Baca Juga :
Karena itu, tegas Menteri IMIPAS, kini, Pemasyarakatan kembali siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa.
“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menteri IMIPAS itu mengungkapkan, peran PK Bapas yang sangat kompleks.
“PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi. Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Prof Harkristuti Harkrisnowo) yang juga turut hadir saat kegiatan it, menyampaikan, nantinya, aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan itu adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial
“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ungkapnya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu, bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan seperti pelayanan di Panti Jompo, panti sosial yang membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti social atau tempat rehabilitasi .















