SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Merupakan wujud dari komitmennya untuk memberantas kejahatan narkotika (narkoba), hingga kini aparat TNI-Polri perang melawan kejahatan narkoba.
Saat itu, diawal Januari 2025 tepatnya Jumat (3/1) lima lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Sumatera Utara digrebek.
Hasilnya, dengan melibatkan 220 personel dari Kodam 1/BB dan Polda Sumatera Utara, berbagai barang bukti, antara lain narkoba jenis ganja, alat isap sabu, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas illegal berhasil disita.
Sementara itu, usai operasi penggerebekan, seluruh bangunan yang digunakan sebagai tempat peredaran narkoba diratakan dan dimusnahkan.
Sedangkan seluruh barang bukti narkoba yang disita itu, diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terkait itu, Sabtu (4/1), Kapolda Sumut (Irjen Pol Whisnu Hermawan) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, adapun lima lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba yang digrebek itu yakni, tiga lokasi berada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan dua lokasi lainnya terletak di Desa Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
















