SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada para genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.
Demikian ditegaskan Kapolda Sumut (Irjen Pol Whisnu Hermawan) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).
Saat itu, Minggu 11 Agustus 2024, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, penegasan Kapolda Sumut tersebut merupakan langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut mantan Kapolres Biak Papua yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu, komitmen Polda Sumut tersebut merupakan kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.











