SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Tujuh bulan menanti kepastian hukum di Polresta Del Serdang, akhirnya Laporan Polisi (LP) atas nama Robin Perangin-angin (37) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Deli Serdang yang selanjutnya diproses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Dalam hal ini, Kamis 6 Juni 2024, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Robin Perangin-angin, warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengaku, dirinya melapor ke Polresta Deli Serdang atas pemukulan yang dilakukan Leo Suandana Sitepu kepada dirinya (Robin, red) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/889/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 November 2023.
Herannya, ungkap Robin, atas kasus pemukulan terhadap dirinya (Robin,red) itu, pelaku (Leo Suandana Sitepu) yang dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus) di wilayah tempat tinggalnya (Robin, red) itu, juga melaporkan dirinya (Robin, red) ke Polsek Tanjung Morawa.
Ironisnya, dirinya (Robin) selaku korban atas perbuatan Leo Suandana Sitepu yang diketahui aktif di salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) itu, Robin mengaku, dirinya (Robin, red) ditangkap personil Polsek Tanjung Morawa.












