SATYA BHAKTI ONLINE | GALANG (DELI SERDANG) –
Belum lagi laporan atas kasusnya selesai diproses hukum, seorang pria berinisial AP alias Kepot kembali berkasus.
Alhasil, Kepot pun kembali dilaporkan ke polisi.
Dalam hal ini, dengan mengaku korban atas kasus yang dilakukan Kepot itu, Effendi (62) mengungkapkan, dirinya kembali menjadi korban kebringasan Kepot.
Terkait perlakukan Kepot yang dinilai brigas itu, Effendi menuturkan, Senin 5 Februari 2024 dini hari, untuk kedua kalinya, Kepot datang merusak rumahnya (Effendi).
Selain merusak rumahnya, Effendi menuturkan, Kepot juga berteriak dengan kata-kata tidak pantas serta mengancam dirinya beserta keluarga.
Selanjutnya, dengan menunjukkan bukti laporan polisinya yakni Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/110/II/2024/SPKT/POLREsTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Effendi mengaku dirinya kembali melaporkan Kepot atas perbuatannya (Kepot) yang kembali telah merusak rumahnya (Effendi) dan mengancam dirinya beserta keluarganya (Effendi) itu.












