Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi

oleh -1,567 views
oleh
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Terima Pengaduan Masyarakat (Dumas), Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) tegaskan agar personil Polresta Deli Serdang segera secepatnya menuntas Laporan Polisi (LP) atas nama Effendi.

Demikian diungkapkan Effendi (62) warga Dusun 5, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang kepada awak media ini usai menghadiri dan mengikuti gelar perkara yang digelar Bid. Propam Polda Sumut, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Effendi, saat mengikuti gelar perkara itu, dirinya (Effendi) didampingi anaknya yakni Perdian Effendi.

Selain itu, ungkap Effendi, diwakili 3 personilnya (Polresta Deli Serdang, red) yang diantara Iptu Rikki Sitanggang, pihak Polresta Deli Serdang juga ikut hadir dan mengikuti gelar perkara itu.

banner 1000x300

Adapun dalam gelar perkara itu, ungkap Effendi lagi, Bid Propam Polda Sumut secara tegas meminta pihak Polresta Deli Serdang untuk segera menuntaskan 2 LP di Polresta Deli Serdang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Walaupun begitu, Effendi meminta dan berharap agar pihak Bid. Propam Polda Sumut tetap memantau kinerja Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini personil Satreskrim Polresta Deli Serdang  dalam penanganan proses hukum atas kedua 2 LP yang dilakukannya (Effendi, red) itu, secara tuntas.

Selain itu, Effendi juga meminta dan berharap agar pihak Bid. Propam Polda Sumut tetap memantau kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam penanganan proses hukum atas LP yang tertuang dalam dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT secara tuntas dengan menangkap Kepot yang dalam hal ini selaku pihak terlapor dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT guna diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Effendi menilai, proses hukum atas kedua LP yang dilakukannya (Effendi, red) di Polresta Deli Serdang itu, berjalan ditempat, bahkan diduga terkesan dipeti-es kan.

banner 1000x200

Karena itu, ungkap Effendi, dirinya melayangkan dumas ke Polda Sumut yang dalam hal ini meminta perlindungan dan kepastian hukum atas kedua LP yang dinilai berjalan ditempat dan diduga terkesan dipeti-es kan itu.

Sementara itu,  terkait proses hukum atas LP yang diduga terkesan dipeti-es kan itu, Perdian Effendi (anak Effendi, red) yang akrab disapa Fery itu menambahkan, hal tersebut dapat dilihat dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT yang dilakukan Effendi (orang tua Fery, red) tertanggal 18 Agustus 2021 yang hingga kini tidak jelas akhir dari proses hukumnya.

Dalam hal ini, Fery memaparkan, dalam laporan polisi dengan Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT itu, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan AP alias K telah melakukan tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman sebagaimana yang diatur dalam pasal di KUHPidana.

Adapun pengrusakan disertai pengancaman itu, Fery mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada 18 Agustus 2021 di rumah Effendi (orang tua Fery, red) di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Ironisnya, hampir 2 tahun berlalu, hingga kini laporan polisi Effendi tertanggal 16 Agustus 2021 itu tidak ada proses hukum hukumnya.

banner 1000x300
Bagikan ke :