Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (5)

oleh -922 views
oleh
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
banner 1000x200

Penguasaan Sumber Agraria Oleh Terduga Kelompok Mafia Tanah, Harus Dihapuskan

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Penguasaan sumber-sumber agraria oleh oknum segelintir kelompok yang diduga mafia tanah, haruslah dihapuskan, karena tidak sesuai dengan nilai- nilai keadilan sosial.

Demikian terungkap dalam obrolan Jurnalis Satya Bhakti Online bersama seorang aktivis 98 Sumatera Utara (Sumut) terkait tanah dan permasalahannya, baru-baru ini di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Menurut seorang aktivis 98 Sumut yang mengaku bernama Nugroho Wicaksono itu, Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa sumber- sumber agraria yang melimpah dimulai dari tanah, laut dan hutan yang luas, kaya, subur dan di dalamnya terkandung kekayaan berupa minyak bumi, gas alam, dan bahan tambang lainnya.

“Sumber-sumber agraria yang kaya raya tersebut haruslah diabdikan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang kesemuanya itu merupakan roh dan identitas kebangsaan yang secara turun-temurun telah diyakini oleh rakyat Indonesia,” tutur Nugroho Wicaksono yang juga pernah menjabat Ketua Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu.

Karena itu, tegas Nugroho, penguasaan sumber-sumber agraria oleh terduga oknum segelintir kelompok mafia tanah yang hari ini masih terjadi itu, haruslah dihapuskan, karena tidak sesuai dengan nilai- nilai keadilan sosial.

“Bahwa sesungguhnya ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang terjadi hari ini di Indonesia disebabkan oleh peninggalan persekongkolan sistem feodalisme dan kolonialisme yang telah mengakar ratusan tahun di Indonesia,” tutur Nugroho.

Selain itu, aktivis 98 Sumut itu menambahkan, Revolusi Kemerdekaan Nasional 1945 sesungguhnya merupakan tonggak untuk menghancurkan kekuatan sistem feodalisme dan kolonialisme tersebut.

Lahirnya UUPA tahun 1960, ungkap Nugroho, adalah kelanjutan dari Revolusi Nasional untuk mewujudkan cita-cita anti-feodalisme dan kolonialisme tersebut.

Namun, ungkap aktivis 98 Sumut itu lagi, cita-cita perjuangan Revolusi Kemerdekaan Nasional 1945 tersebut, telah dikhianati oleh kekuatan- kekuatan yang menentang lahirnya keadilan agraria di Indonesia.

“Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang memiliki karakter anti-imperialisme dan antifeodalisme itu, seharusnya dapat dijadikan tonggak untuk mendorong lahirnya keadilan agraria dan seterusnya di Indonesia, karena keadilan agraria merupakan kunci dari upaya pencapaian kemakmuran dan kemandirian ekonomi rakyat Indonesia,” tegas Nugroho

Namun sayangnya, tegas Nugroho, lagi-lagi pengkhianatan terhadap UUPA 1960 dilakukan oleh rezim yang berkuasa, dengan membiarkan penguasaan sumber-sumber agraria oleh Tuan-tuan Feodal, dan menyerahkan sumber-sumber agraria kepada kekuatan imperialisme.

“Ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria oleh kekuatan feodalisme dan imperialisme, dan pengkhianatan aparat negara terhadap pembaruan agraria, telah melahirkan semangat perlawanan rakyat,” tutur Nigroho.

Sebuah semangat perlawanan yang didasarkan kemenangan pembaruan agraria sesungguhnya, tegas mantan Ketua Relawan Jamin Kabupaten Deli Serdang itu, bersandar pada inisiatif dan kekuatan rakyat.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :