Padahal, sebagaimana dengan putusan Hakim Pra Peradilan di PN Medan pada point (2) dengan tegas menyatakan :
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain, ungkap Wangsa menambahkan, putusan Hakim Pra Peradilan di PN Medan pada point (3) juga dengan tegas menyatakan :
- Memerintah Termohon yang dalam hal ini Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, mewakili istrinya yang bernama Fitryah itu, Wangsa akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut yang pada intinya memohon agar Kapolda Sumut yang kini dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto turun tangan memberikan perhatian serius, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum terhadap kasus yang dilaporkan Fitryah (istri Wangsa) itu.
Wangsa menilai, lambannya proses penanganan perkara ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” ungkap Wangsa dalam keterangannya kepada Satya Bhakti Online beberapa waktu lalu.
Menurut Wangsa, kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kehadiran aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Terkait surat prihal mohon kepastian hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumut itu, Wangsa mengaku pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat ke Kapolda Sumut, diantaranya surat yang dilayangkan sekira 2024 lalu, surat tertanggal 13 Agustus 2025 dan surat tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam hal ini, Wangsa mengaku dirinya telah dipanggil oleh pihak Propam Polda Sumut untuk dimintai keterangan terkait surat yang dilayangkan sekira 2024 lalu.
Sedangkan terkait surat yang dilayangkan tertanggal 13 Agustus 2025 dan surat tertanggal 25 Agustus 2025 itu, Wangsa mengaku hingga kini dirinya masih menunggu tanggapan dari pihak Polda Sumut atas kedua surat tersebut.
Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Pemerintahan yang adil lebih kuat dari pasukan terbesar.”
















