6 Tahun Lebih Proses Hukum Mengambang, Korban Penipuan dan Penggelapan Surati Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum

oleh -331 views
oleh
6 Tahun Lebih Proses Hukum Mengambang, Korban Penipuan dan Penggelapan Surati Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum
6 Tahun Lebih Proses Hukum Mengambang, Korban Penipuan dan Penggelapan Surati Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Hingga kini, harapan akan adanya kepastian hukum kembali disuarakan oleh korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak tahun 2019 silam.

Terkait itu, kepada Satya Bhakti Online beberapa waktu lalu, Wangsa yang mengaku suami dari korban yakni Fitryah, mengungkapkan keresahan istrinya (Fitryah) bersama dirinya (Wangsa) yang hingga kini, setelah lebih dari enam tahun berjalan, proses hukum yang diharapkan memberikan rasa keadilan justru dinilai mengambang dan tanpa kejelasan.

Selain itu, Wangsa juga mengungkapkan kekecewaan mereka (Wangsa dan istrinya) lantaran terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang bernama Suriyani masih bebas berkeliaran, sementara laporan pengaduan yang pernah disampaikan ke Polrestabes Medan dengan Tanda Bukti Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019 itu, hingga kini tak kunjung ada kepastian hukum.

Baca Juga :

Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum  Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi atas nama Fitryah.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :