Setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, Wangsa mengungkapkan, status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka yang dalam hal ini dapat dilihat di SP2HP Nomor B/1120/II/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 15 Februari 2023.
Selain itu, Wangsa menambahkan, pada SP2HP Nomor B/1701/III/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 18 Maret 2023 diketahui bahwa Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar, “Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka dan kenapa tidak ditahan?” tanya Wangsa.
“Padahal, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui itu,” ungkap Wangsa.
Selain itu, Wangsa menambahkan. penyidik juga dinilai tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran di Bank BCA atas nama Soh Lian Seng yang dalam hal ini diduga merupakan tempat Suriyani alias Li Hui mengirimkan uang hasil kejahatannya itu dengan cara mentransfer ke nomor rekening tersebut dengan atas nama Soh Lian Seng dengan Nomor Rekening 8370038814.
Hal tersebut dapat dilihat di SP2HP Nomor B/8404/XI/RES.1.11/2022/RESKRIM tertanggal 17 November 2022 yang dilayangkan kepada Fitryah yang dalam hal ini dinyatakan bahwa, penyidik atau penyidik pembantu telah memperbaharui administrasi penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap terhadap Soh Lian Seng alias Aseng, namun tidak mau memberikan kuasanya untuk meminta rekening koran di Bank BCA dengan Nomor Rekening 8370038814 atas nama Soh Lian Seng.
“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.
Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.
Terkait terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :
- Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk melarikan diri.
Mengakhiri paparannya, kepada APH dibawah komando Kapolri dan/atau Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat.
Adapun laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Firtyah ke Polrestabes Medan itu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait.
Desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”















