6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Bertindak Tegas Beri Kepastian Hukum

oleh -422 views
oleh
6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Berindak Tegas Beri Kepastian Hukum
6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Berindak Tegas Beri Kepastian Hukum. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

Hal tersebut, ungkap Wangsa lagi, diperkuat Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari dari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut.

Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

Putusan Prapid Fitryah
Putusan Prapid Fitryah. (Foto : SBO/Ilustrasi)

Atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan, akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

banner 1000x300

Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu tidak juga ada kepastian hukum.

Setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, Wangsa mengungkapkan, status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka yang dalam hal ini dapat dilihat di SP2HP Nomor B/1120/II/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 15 Februari 2023.

Selain itu, Wangsa menambahkan, pada SP2HP Nomor B/1701/III/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 18 Maret 2023 diketahui bahwa Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.

Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar, “Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka dan kenapa tidak ditahan?” tanya Wangsa.

banner 1000x200

“Padahal, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui itu,” ungkap Wangsa.

Selain itu, Wangsa menambahkan. penyidik juga dinilai tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran di Bank BCA atas nama Soh Lian Seng yang dalam hal ini diduga merupakan tempat Suriyani alias Li Hui mengirimkan uang hasil kejahatannya itu dengan cara mentransfer ke nomor rekening tersebut dengan atas nama Soh Lian Seng dengan Nomor Rekening 8370038814.

Hal tersebut dapat dilihat di SP2HP Nomor B/8404/XI/RES.1.11/2022/RESKRIM tertanggal 17 November 2022 yang dilayangkan kepada Fitryah yang dalam hal ini dinyatakan bahwa, penyidik atau penyidik pembantu telah memperbaharui administrasi penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap terhadap  Soh Lian Seng alias Aseng, namun tidak mau memberikan kuasanya untuk meminta rekening koran di Bank BCA dengan Nomor Rekening 8370038814 atas nama Soh Lian Seng.

“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.

Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.

Terkait terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :

  1. Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
  2. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk melarikan diri.

Mengakhiri paparannya, kepada APH dibawah komando Kapolri dan/atau Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat.

Adapun laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Firtyah ke Polrestabes Medan itu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait.

Desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”

banner 1000x300
Bagikan ke :