SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Sudah lebih dari enam tahun lamanya laporan polisi yang dilayangkan seorang warga di Polrestabes Medan tidak kunjung menemukan titik terang.
Hingga kini, laporan polisi yang dibuat sejak tahun 2019 itu dinilai masih mengambang tanpa kejelasan proses hukum.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan, baik dari pihak pelapor maupun masyarakat luas yang menaruh harapan pada penegakan hukum yang adil dan transparan.
Keluarga pelapor menegaskan bahwa mereka telah berulang kali mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan perkara, namun jawaban yang diperoleh selalu dianggap tidak pasti.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah lebih dari enam tahun kami menunggu kepastian, tapi kasus ini seolah jalan di tempat. Kami mohon agar Kapolda Sumut bisa turun tangan langsung dan memberikan atensi khusus agar laporan kami diproses sebagaimana mestinya,” ujar pihak keluarga korban yakni Wangsa, suami dari pelapor dengan nada kecewa.
Menurut Wangsa, penantian panjang ini bukan hanya menguras energi dan perasaan, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Sedangkan seorang pengamat hukum di Medan, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa kasus yang berlarut-larut seperti ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik.
“Kepastian hukum adalah hak fundamental setiap warga negara. Jika ada laporan masyarakat yang dibiarkan mengambang bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kapolda Sumut harus mengambil langkah tegas agar institusi Polri tidak kehilangan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan penanganan kasus dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Kami berharap tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum,” ungkapnya.
Kasus yang tak kunjung selesai ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut, ada gebrakan nyata untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda, termasuk laporan yang telah mengambang lebih dari enam tahun tersebut.
Transparansi, profesionalisme, dan keberanian mengambil tindakan tegas diyakini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga :
Untuk diketahui, upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus disuarakan oleh pelapor kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 silam.
Hingga kini, proses hukum kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara pihak terlapor belum juga ditangkap dan ditahan serta dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.
Karena itu, pelapor yang dalamhal ini Fitryah beserta keluarga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan kepastian hukum dengan segera menangkap terlapor dan memproses perkara ini sesuai aturan.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Sudah lebih dari enam tahun laporan ini kami tunggu tindak lanjutnya, namun hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Kami memohon agar pihak berwenang segera menangkap terlapor dan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar pihak keluarga korban.
Terkait laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang sejak Maret 2019 lalu yang hingga kini belum juga ada kepastian hukum itu, Wangsa yang mengaku suami dari pelapor dan korban yakni Fitryah mempertanyakan, “ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”
“Kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?” tanya Wangsa lagi.
Herannya, ungkap Wangsa, beberapa tahun kemudian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/4450/X/RES.1.11/2021/RESKRIM tertanggal 04 Oktober 2021 yang dilayangkan kepada Fitryah diketahui, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas penyidikan laporan pengaduan Fitryah dengan Nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN dengan alasan tidak cukup bukti,












