Tidak hanya itu saja, modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba itu juga dilakukan dengan cara barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Atas kejahatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












