“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba. Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” tegas Kapolda Sumut.
Terkait modus operandi, Kapolda Sumut menuturkan, modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba itu, diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning yang selanjutnya diangkut menggunakan kapal nelayan.
Selain itu, tutur Kapolda Sumut lagi, ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu.
Tidak hanya itu saja, modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba itu juga dilakukan dengan cara barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Atas kejahatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











