SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Begini ceritanya……….
Sebuah insiden tragis terjadi di lokasi tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Tiga orang tewas dan satu orang lainnya kritis di galian C yang berlokasi di Desa Marjanji Aceh Lokasi Bedeng Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
Peristiwa memilukan ini sontak mengundang perhatian publik serta memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat tidak menutup mata dan telinga terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat itu.

Adapun ke 3 korban yang tewas itu, diketahui bernama :
- Syahroni Siahaan, warga Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
- Rijal Siagian, warga Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
- Sarwin, warga Desa Manis, Decamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
Sedangkan satu korban lainnya yang diketahui bernama EDI, dibawa ke RS Kisaran untuk mendapatkan perawatan dengan kondisi krisis.
Baca Juga :
Dalam hal ini, seorang warga sekitar (AS) mengungkapkan, saat itu, Jumat, 05 September 2025, galian C yang diduga izinnya tidak diperpanjang itu, beroperasi dengan memakai alat berat excavator dan beberapa unit angkutan Dump Truk (DT).















