,

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

oleh -402 views
oleh
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.

Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.

Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.

Sementara itu, menuntut keadilan atas perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi.

banner 1000x300

Atas laporannya itu, Irwansyah diberikan surat bukti laporan polisi dengan Nomor :STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir.

Dalam laporan polisi dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara itu, diketahui beberapa orang yakni Iwan dan kawan-kawan sebagai terlapor atau terduga pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.

Namun, seiring berjalannya waktu pada proses hukum atas laporan Irwansyah tersebut, diketahui, dari hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022, pihak Polres Asahan menetapkan 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah.

banner 1000x200

Selanjutnya, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.(SBO-28)

Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Terima Kasih

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”

banner 1000x300
Bagikan ke :