Untuk diketahui, Irwansyah dikeroyok oleh sekelompok orang yang diketahui dari pihak PT.Padasa Enam Utama.
Saat itu, Rabu, 18 Mei 2022 di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Irwansyah dikeroyok dikarenakan dirinya (Irwansyah) melarang dan mempertahankan tanaman kelapa sawit miliknya agar tidak dirusak oleh sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang saat itu yakni oknum asisten afdiling 1, karyawan dan anggota security.
Irwansyah yang saat itu terus melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.
Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.
Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.
Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.
Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.


















