SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Begini ceritanya……….
Hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, aparat Polres Asahan dinilai mandul untuk menangkap para terduga pelaku pengeroyokan atas diri Irwansyah (50 tahun), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Atas kejadian pengeroyokan oleh sekelompok yang terjadi aras dirinya, Irwansyah dalam laporannya ke Polres Asahan dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir tertanggal 8 Juni 2022 itu, diketahui merupakan suatu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Namun,hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, proses hukum atas laporan polisi tersebut, belum ada titik terang.
Hingga kini, para terduga pelaku pengeroyokan itu, belum juga tertangkap.


















