3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

oleh -328 views
oleh
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Sementara itu, pihak Polres Asahan, melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025  yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.

Selanjutnya, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

Namun, pada laporan polisi dengan nomor yang berbeda yakni dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir tertanggal 8 Juni 2022 diketahui, para pelaku pengeroyokan itu diketahui bernama Iwan dan kawan-kawan yang kesemuanya itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.

Irwansyah berharap agar aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menempatkan keadilan sebagai prioritas utama.

“Saya tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat, demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Untuk diketahui, Irwansyah dikeroyok oleh sekelompok orang yang diketahui dari pihak PT.Padasa Enam Utama.

Saat itu, Rabu, 18 Mei 2022 di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Irwansyah dikeroyok dikarenakan dirinya (Irwansyah) melarang dan mempertahankan tanaman kelapa sawit miliknya agar tidak dirusak oleh sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang saat itu yakni oknum asisten afdiling 1, karyawan dan anggota security.

Irwansyah yang saat itu terus melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :