3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

oleh -490 views
oleh
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Begini ceritanya……….

Hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menanti kepastian hukum atas laporan kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Meski laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Asahan sejak tahun 2021, namun hingga kini, Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana itu, belum ada titik terang terkait penanganannya.

banner 1000x300

Irwansyah mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang hingga saat ini belum mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Baca Juga :

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

 

banner 1000x200

Ia (Irwansyah) berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kasus tersebut agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi belum ada kepastian hukum. Saya percaya Polri bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti saya,” ujar Irwansyah dengan nada haru saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian masyarakat sekitar karena dinilai lamban dalam proses penyelidikannya.

Beberapa pihak menilai, penundaan penanganan kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)

Sementara itu, pihak Polres Asahan, melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025  yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.

Selanjutnya, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

Namun, pada laporan polisi dengan nomor yang berbeda yakni dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir tertanggal 8 Juni 2022 diketahui, para pelaku pengeroyokan itu diketahui bernama Iwan dan kawan-kawan yang kesemuanya itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.

Irwansyah berharap agar aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menempatkan keadilan sebagai prioritas utama.

“Saya tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

banner 1000x300
Bagikan ke :