Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.
Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.

Sementara itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah yang mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi menuntut keadilan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya (Irwansyah) itu.
Selanjutnya, berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.
Selain itu, pada SP2HP Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 itu juga diketahui bahwa pihak Polres Asahan akan memanggil Jonny Lumban Tobing yang sudah berstatus tersangka atas kasus yang dilaporkan Irwansyah itu.
Kemudian, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
Kasus ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai bahwa lambannya penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Ada kekuatan dalam mengakui kesalahan dan berani meminta maaf. Itu adalah langkah pertama menuju pemulihan.”















