Untuk diketahui, sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017 dinyatakan bahwa Irwansyah dengan sesungguhnya dan sebenarnya ada memiliki sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu diperoleh Irwansyah berdasarkan hasil dari gotong royong pada 1992.
Pernyataan Irwansyah itu diperkuat oleh Kepala Desa (Kades) Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.590/17/2006/VI/2017.
Adapun dalam SKT yang ditandatangani Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan dibubuhi meterai dan stempel Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itu dinyatakan bahwa, Irwansyah benar memiliki/menguasai sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai mata pencahariannya selaku petani, pada 1992, Irwansyah menanami lahan yang dimilikinya itu dengan menanam tanaman keladi.
Namun, dikarenakan lahannya itu terus dilanda banjir air kanal, maka pada 2014, Irwansyah beralih dengan menanami lahannya itu dengan tanaman kelapa sawit.
Ironisnya, sekita 2022, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang diketahui oknum manager, asisten afdiling 1, kepala security, karyawan dan anggota security merusak tananam kelapa sawit milik Irwansyah yang saat itu sudah mengahasilkan buah.
Selain itu, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam itu juga merusak tanaman kelapa sawit milik Peter.
Tidak terima tanaman kelapa sawitnya itu dirusak oleh pihak PT.Padasa Enam itu, Irwansyah pun melarang.
Ironisnya, saat melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, Irwansyah malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.
Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.
Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.















