3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan

oleh -358 views
oleh
3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan
3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Ironisnya, sekita 2022, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang diketahui oknum manager, asisten afdiling 1, kepala security, karyawan dan anggota security merusak tananam kelapa sawit milik Irwansyah yang saat itu sudah mengahasilkan buah.

Selain itu, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam itu juga merusak tanaman kelapa sawit milik Peter.

Tidak terima tanaman kelapa sawitnya itu dirusak oleh pihak PT.Padasa Enam itu, Irwansyah pun melarang.

Ironisnya, saat melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, Irwansyah malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.

banner 1000x300

Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.

Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.

Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.

Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.

banner 1000x200
SP2HP
SP2HP.(Foto : SBO/Ist)

Sementara itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah yang mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi menuntut keadilan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya (Irwansyah) itu.

Selanjutnya, berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.

Selain itu, pada SP2HP Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 itu juga diketahui bahwa pihak Polres Asahan akan memanggil Jonny Lumban Tobing yang sudah berstatus tersangka atas kasus yang dilaporkan Irwansyah itu.

Kemudian, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

Kasus ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai bahwa lambannya penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau. (SBO-28)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Ada kekuatan dalam mengakui kesalahan dan berani meminta maaf. Itu adalah langkah pertama menuju pemulihan.”

banner 1000x300
Bagikan ke :