SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN —
Begini ceritanya……….
Sudah lebih dari tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terus menanti keadilan atas kasus pengeroyokan yang menimpanya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 18 Mei 2022 lalu di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama.
Namun hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku belum juga menemui kejelasan.
Irwansyah mengaku telah melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu ke pihak kepolisian, yakni Polres Asahan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Namun, meski telah memberikan bukti dan keterangan lengkap, kasus tersebut seolah berjalan di tempat.
Ia pun merasa kecewa karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang ia harapkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Irwansyah dengan nada haru.
Hingga kini, Irwansyah masih menanggung dampak fisik dan psikologis akibat pengeroyokan tersebut.
Meski begitu, ia tetap berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Saya percaya masih ada keadilan di negeri ini. Saya hanya ingin kasus ini diproses dengan benar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017 dinyatakan bahwa Irwansyah dengan sesungguhnya dan sebenarnya ada memiliki sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu diperoleh Irwansyah berdasarkan hasil dari gotong royong pada 1992.
Pernyataan Irwansyah itu diperkuat oleh Kepala Desa (Kades) Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.590/17/2006/VI/2017.
Adapun dalam SKT yang ditandatangani Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan dibubuhi meterai dan stempel Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itu dinyatakan bahwa, Irwansyah benar memiliki/menguasai sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai mata pencahariannya selaku petani, pada 1992, Irwansyah menanami lahan yang dimilikinya itu dengan menanam tanaman keladi.
Namun, dikarenakan lahannya itu terus dilanda banjir air kanal, maka pada 2014, Irwansyah beralih dengan menanami lahannya itu dengan tanaman kelapa sawit.















