Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala BNN Langkat (AKBP S Bangko SH MBA), Kasi Humas Polres Langkat (AKP Rajendra Kusuma).
Selanjutnya, turut hadir juga Kanit Satnarkoba (Iptu Sihar Sihotang), KBO Satnarkoba (Ipda Ardiansyah Sirait), perwakilan dari Sub Labfor Polda Sumut, pihak Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Langkat.
Dalam hal ini, Kapolres Langkat menghaturkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat.
Menurut Kapolres Langkat (AKBP David Triyo) mengungkapkan, barang bukti narkotika berupa sabu seberat 21.426,58 gram itu, merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 lalu.
Adapun dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, Kapolres Langkat menambahkan, personil Polres Langkat menangkap 5 tersangka yang kesemuanya itu merupakan bukti ketegasan kepolisian, khususnya Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
Dihadapan para media, Kapolres Langkat menuturkan, dengan mengamankan dan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 21,426,58 gram itu, maka dapat diasumsikan, sekira 210 ribu jiwa telah selamat dari bahaya narkotika.
Terkait TKP pengungkapan kasus, Kapolres Langkat menuturkan, untuk TKP pengungkapan kasus narkoba itu ada tiga kasus diwilayah Polres Langkat, dan satu lokasi pengembangan diwilayah Deliserdang.
Sedangkan terkait para tersangka, Kapolres Langkat memaparkan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
“Ada sebagai pengedar, ada sebagai bandar, dan kami akan menetapkan kontruksi pasal sesuai perannya masing-masing. Untuk pasal UU Nomor 35 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal semumur hidup,” tutur Kapolres Langkat.
Mangakhiri paparannya itu, Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegasnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40 Suryandi)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











