SATYA BHAKTI ONLINE | LANGKAT – Polres Langkat kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika.
Selama dua bulan terakhir (Juli hingga Agustus 2024), Polres Langkat berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan perdagangan narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan ini, lima orang tersangka telah berhasil diamankan.
Dalam operasi yang intensif, barang bukti berupa 21.426,58 gram sabu berhasil disita dari jaringan pelaku.
Setelah melalui proses hukum yang sesuai, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan pihak Polres Langkat dengan disaksikan langsung oleh pihak terkait.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di berbagai titik rawan peredaran,” ungkapnya.
Adapun proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan protokol ketat, disaksikan oleh perwakilan BNN, kejaksaan, serta masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, memastikan bahwa barang haram tersebut tidak lagi bisa beredar di masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, sekaligus mengurangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan 4 kasus yang diungkap personil Polres Langkat selama 2 bulan yakni Juli hingga Agustus 2024 lalu, Jum’at 11 Oktober 2024 di depan Gedung Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, sekira 21.426,58 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan.
Pantauan wartawan dilokasi, pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu itu dilakukan dengan cara perebusan air di dalam tong, dicampur sebungkus bubuk detergen, lalu barang bukti narkotika jenis sabu dimasukan menjadi satu.
Selain itu, bungkusan pelastik dari narkotika dimusnakan dengan cara di bakar.











