Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Kembali Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

oleh -344 views
oleh
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah memeriksa Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI itu diperiksa selaku mantan Bupati Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektar.

Saat itu, Kamis (30/10/2025) lalu, mantan Bupati Deli Serdang 2 periode yakni periode 2013 hingga 2019 dan periode 2019 hingga 2023 (Ashari Tambunan) diperiksa berkaitan dengan kapasitasnya (Ashari Tambunan) sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

Sementara itu, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional I itu, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 4 terduga koruptor yakni :

banner 1000x300
  1. Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.
  2. Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
  3. Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 hingga 2024.
  4. Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode Oktober 2022 hingga 2025.

Hingga kini, terhadap para terduga koruptor tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Hal tersebut merupakan wujud dari komitmen Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, Rabu 22 Oktober 2025 lalu, Kejati Sumut juga menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).

Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar. (Foto : SBO)

Selanjutnya, Senin 24 November 2025, penyidik Kejati Sumut kembali mengamankan tambahan uang dugaan korupsi atas penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa itu, senilai Rp,113.435.080.000 dari PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

banner 1000x200

Kini, terhadap sejumlah uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.

Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

 “Siapa pun yang ingin memberantas korupsi harus bersedia berjuang sekuat tenaga. Tidak ada jalan pintas. ”(Oby Ezekwesili)

banner 1000x300
Bagikan ke :