Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Karena itu, penyidik Kejati Sumut juga terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen-dokumen penting serta keterangan saksi lainnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumut menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi aset Ex PTPN II Tanjung Morawa dilakukan secara profesional dan transparan.
Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah memeriksa Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI itu diperiksa selaku mantan Bupati Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektar.
Saat itu, Kamis (30/10/2025) lalu, mantan Bupati Deli Serdang 2 periode yakni periode 2013 hingga 2019 dan periode 2019 hingga 2023 (Ashari Tambunan) diperiksa berkaitan dengan kapasitasnya (Ashari Tambunan) sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.


















