Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Kembali Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

oleh -46 views
oleh
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus didalami, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset Ex PTPN II Tanjung Morawa yang kini menjadi PTPN I Regional I.

Terkait itu, Sabtu 20 Desember 2025, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan) membenarkan pemeriksaan yang kembali dilakukan pihak penyidik Kejati Sumut atas diri mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi anggota DPR RI (Ashari Tambunan) itu.

banner 1000x300

Dalam hal ini, Plh Kasipenkum Kejati Sumut itu menuturkan, Kamis 11 Desember 2025 lalu, penyidik Kejati Sumut kembali memeriksa yang bersangkutan (mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi anggota DPR RI (Ashari Tambunan) itu.

Menanggapi pertanyaan terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi anggota DPR RI (Ashari Tambunan) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset Ex PTPN II Tanjung Morawa yan kini menjadi PTPN I Regional I itu, (Kasipenkum) Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan) menjawab, yang bersangkutan (mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi anggota DPR RI (Ashari Tambunan) itu diperiksa sebagai saksi.

Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus didalami oleh penyidik Kejati Sumut guna mengungkap secara menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, sumber di lingkungan Kejati Sumut menyebutkan, pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Ashari Tambunan dilakukan untuk memperjelas sejumlah keterangan yang dinilai masih perlu pendalaman, khususnya terkait proses administrasi, kebijakan daerah, serta keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengalihan dan pemanfaatan aset ex PTPN II tersebut.

banner 1000x200

banner 1000x200banner 1000x300banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :