Sementara itu, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, pihaknya (Tim Ditnarkoba Polda Sumut) masih mengejar tersangka lainnya yakni BJ yang berperan memberikan sabu dan P yang berperan mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke Palembang.
Mengakhiri paparannya itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu menuturkan, informasinya tersangka P (DPO) memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/kg kepada tersangka RM dan kepada tersangka SB diberikan Rp.100 juta. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”















