Kini, kedua tersangka tersebut beserta barangbukti kejahatannya itu, diboyong dan ditahan di Mako Ditnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, pihaknya (Tim Ditnarkoba Polda Sumut) masih mengejar tersangka lainnya yakni BJ yang berperan memberikan sabu dan P yang berperan mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke Palembang.
Mengakhiri paparannya itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu menuturkan, informasinya tersangka P (DPO) memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/kg kepada tersangka RM dan kepada tersangka SB diberikan Rp.100 juta. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”













