Terkait syarat penerima remisi yang diusulkan, Rudi Sianturi menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.
“Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut itu.
Mengakhiri penuturannya itu, Rudi Sianturi menuturkan, saat ini jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada sebanyak sekira 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang. (red)














