Saat itu, Sabtu (17/5/2025), dua pria berseragam ormas diamankan saat hendak melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah toko bangunan di Jalan Mandala Bypass, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Informasinya, kejadian itu berawal dari informasi yang diterima tim melalui media sosial instagram, terkait lima pria yang mengaku anggota ormas dan meminta pungli sebesar Rp2.000 per kotak barang dari toko Megah Bangun Abadi pada Jumat 16 Mei 2025.
Saat itu (Jumat 16 Mei 2025), sebanyak 80 kotak barang jenis PVC masuk ke toko, dan para terduga pelaku memaksa uang “jasa kerja” senilai Rp160.000.
Keesokan harinya (Sabtu 17 Mei 2025), saat salah seorang terduga pelaku datang kembali menagih uang sebesar Rp.40.000 atas 20 kotak gypsum itu.
Kemudian, petugas yang sudah bersiaga di lokasi langsung melakukan penindakan.
Terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
























