Amankan Preman Bermodus Ormas, Pemilik Toko Ucapkan Terimakasih Buat Tim Subsatgas Polda Sumut

oleh -660 views
oleh
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Tidak Ada Ruang Bagi Para Pelaku Premanisme
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Tidak Ada Ruang Bagi Para Pelaku Premanisme. (FOTO : SBO/Istimewa(
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN — Tim Subsatgas Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan pusat perdagangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko dengan modus mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Para pelaku disebut kerap datang ke toko-toko dan tempat usaha, meminta “uang keamanan” dengan dalih sebagai perwakilan ormas.

Aksi ini membuat para pedagang kecil hingga pemilik toko besar merasa tertekan dan tidak nyaman.

banner 1000x300

Untuk diketahui, Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan respons cepatnya terhadap praktik premanisme.

Baca Juga :

Tumpas Aksi Premanisme dan Pungli, Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Medan Gelar Ops.

Saat itu, Sabtu 1752025, dua pria berseragam ormas diamankan saat hendak melakukan pungli di sebuah toko bangunan di Jalan Mandala Bypass, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung
Saat itu, Sabtu 1752025, dua pria berseragam ormas diamankan saat hendak melakukan pungli di sebuah toko bangunan di Jalan Mandala Bypass, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. (FOTO : SBO/Istimewa)

Saat itu, Sabtu (17/5/2025), dua pria berseragam ormas diamankan saat hendak melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah toko bangunan di Jalan Mandala Bypass, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

banner 1000x200

Informasinya, kejadian itu berawal dari informasi yang diterima tim melalui media sosial instagram, terkait lima pria yang mengaku anggota ormas dan meminta pungli sebesar Rp2.000 per kotak barang dari toko Megah Bangun Abadi pada Jumat 16 Mei 2025.

Saat itu (Jumat 16 Mei 2025), sebanyak 80 kotak barang jenis PVC masuk ke toko, dan para terduga pelaku memaksa uang “jasa kerja” senilai Rp160.000.

Keesokan harinya (Sabtu 17 Mei 2025), saat salah seorang terduga pelaku datang kembali menagih uang sebesar Rp.40.000 atas 20 kotak gypsum itu.

banner 1000x300
Bagikan ke :