Selanjutnya, tutur HA, sekira pukul 11.00 WIB dihari yang sama, untuk kepentingan perobatan pasien (Mariana, red), pihak keluarga pasien (Mariana, red) mendaftarkan pasien (Mariana, red) dan menyerahkan surat rujukan dari Puskesmas, foto copy Kartu BPJS, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kesemuanya itu atas nama pasien (Mariana, red).
Usai pendaftaran di bagian administrasi Poliklinik Dokter Praktek Penyakit Dalam, HA menuturkan, pasien (Mariana, red) mendapatkan nomor antrian bernomor 7.
Namun, tutur HA, hingga pukul 16.00 WIB, nomor antrian pasien (Mariana, red) tidak juga dipanggil.
Herannya, tutur HA, justru nomor antrian 9 yang dipanggil untuk diperiksa dokter.
Melihat ini, HA mengungkapkan, pihak keluarga pasien (Mariana, red) kesal yang selanjutnya terjadilah keributan di Ruangan Administrasi Poliklinik RS Wira Husada.
Dalam hal ini, dengan kembali menyatakan dirinya (HA, red) tidak ada niat untuk menjelekkan RS Wira Husada, Kisaran, HA mengungkapkan dirinya menposting hasil sorotan video yang langsung diabadikan salah seorang di lokasi kejadian itu yang kesemuanya itu dimaksudkan ingin memberi masukan kepada rumah sakit swasta lainnya dimanapun di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS agar melayani masyarakat pemegang kartu BPJS Mandiri maupun subsidi Pemerintah dengan baik.
Untuk diketahui, sesuai Laporan Polisi dengan No. LP/B/344/VII/2023/Spkt/Polres Asahan /Polda Sumut, seorang pengacara yang diketahui bernama HA dilaporkan pihak Management RS Swasta Wira Husada, Kisaran.***
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
. “Jangan pernah membiarkan masalah yang sedang kamu hadapi menjadi hambatan untuk meraih mimpimu.”



















