Atas perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Sumut juga menegaskan, aksi pembobolan ATM itu, harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
Dalam hal ini, bersama Direktur Kriminal Umum, Kapolda Sumut juga menegaskan, pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM akan menjadi atensinya (Kapolda Sumut, red) di Polda Sumut.
Untuk itu, dengan mencontohkan pengungkapan sindikat pembobolan mesin ATM, Kapolda Sumut menegaskan, Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar atau mengungkap jaringan lainnya, seperti halnya jaringan pembobolan mesin ATM itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











