SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Persoalan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjadi masalah di masyarakat adalah buah dari tidak seriusnya Pemko Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No 9 Tahun 2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepling.
Dalam hal ini, kepada pihak terkait dan berwenang yang dalam hal ini Lurah, Camat dan Walikota atas pengangkatan dan pemberhentian kepling diminta untuk tegas menerapkan aturan dengan mempertimbangkan aspirasi warga sebagamana yang diamanatkan aturan dan peraturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan seorang warga Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai berinsial NS kepada Satya Bhakti Online.
Saat itu, Selasa (23/3/21), NS mengungkapkan, kini di Lingkungan V, Keluran Binjai, Kecamatan Medan Denai sedang dilakukan pemilihan Kepling guna menggantikan Kepling sebelumnya yang telah meninggal dunia, yakni Elisa Siregar.
Untuk mencari calon pengganti kepling sesuai aspirasi warga, NS menuturkan, Kamis (11/2/21) lalu, bertempat disalah satu rumah warga di Jalan Turi Ujung Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes), warga menggelar rapat yang dihadiri beberapa warga yakni tokoh masyarakat.